PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari teknologi
telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi.
Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah
pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang
dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).
Semua itu membawa masyarakat ke
dalam berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan
berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan
komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang
menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa
informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset
tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum
pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.
Sebenarnya dalam persoalan cyber
crime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode
penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh
aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru
yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain
jika ada keputusan politik untuk menetapkan cyber crime dalam
perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya.
Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat
mengenal kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada hakim
yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam
kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada
para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu
bentuk cyber crime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau
undang-undang lain tidak membingungkan.
Dari banyaknya kasus Cyber crime di
Indonesia maka penulis merasa terarik untuk membahasnya sehingga penulis
memberi judul pada maklah ini adalah : PERETAS SITUS PRESIDEN INDONESIA
1.2. Maksud Dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Tujuan dari penulisan ini guna
melengkapi dan memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh nilai UAS (Ujian
Akhir Semester) mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2. Dengan dibuatnya makalah ini dapat
membantu kita dalam memahami etika kita berinternet, kasus
kejahatan di dunia maya (cyber crime) dan hukumannya (cyber
law)
3. Penulis mengharapkan agar tulisan ini
dapat dimengerti oleh pembaca dan pembaca dapat memahami seberapa pentingnya
materi Ukuran Penyebaran data.
1.3. Ruang Lingkup
Dalam penulisan
makalah ini penulis mencoba menguraikan kasus yang sedang hangat diperbicarakan
banyak orang yaitu kasus Jember Hacker dengan ruang
lingkup profil Jember Hacker, proses hacking, hukman
dan sanksi.
1.4. Metode Penulisan
Untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dalam
penyusunan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka penulis melakukan beberapa metode pengmpulan data sebagai berikut :
a. Studi
Pustaka.
Suatu bentuk metode proses pencarian data dengan cara
mencari dan membaca buku serta mengolah isinya agar dapat dijadikan bahan
masukan atau referensi dalam usaha pengumpulan data.
b. Browshing by Internet
Dalam pembuatan Makalah ini penulis
melakukan penelitian melalui browsing ke internet supaya Makalah ini dapat
menjelaskan secara terperinci atau penambahan wawasan materi yang
lebih luas tentang salah satu kasus yang di bahas dalam makalah ini yaitu Jember
Hacker .
1.5. Sistematika
Penulisan
Kami menyusun
sistematika penulisan secara komprehensif agar maksud dan tujuan dari isi bab
per bab dapat lebih dimengerti dan dipahami dalam mengambil kesimpulan. Untuk
memudahkan menuju ke masalah pokok dari penulisan Makalah ini, maka
penulis membuat sistematika penulisan Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi ini dalam empat bab yaitu :
Bab
I Pendahuluan
Pada bab pertama, penulis akan berusaha menjelaskan tentang latar belakang
pengambilan topik, maksud dan tujuan penulisan, ruang lingkup, metode penulisan,
dan sistematika penulisan.
Bab
II Landasan
Teori
Pada bab kedua, penulis menjelaskan tentang Pengertian Cyber crime,
Tingkatan Cybr crime, Modus Cyber crime, Pencegahan Cyber
crime, dan Penanganan Cyber crime
Bab
III Analisa
Sistem Berjalan
Pada bab ketiga, penulis membahas tentang contoh kasus cyber crime di
indonesia
Bab IV Penutup
Pada bab terakhir, penulis menarik kesimpulan-kesimpulan dari pembahasan – pembahasan sebelumnya
dan contoh kasus cyber crime yang ada di Indonesia.
1.6. Alasan Memilih Judul
Adapun alasan kami memilih judul PERETAS SITUS PRESIDEN INDONESIA “
JEMBER HACKER”, yaitu:
1.Ketertarikan kami pada sosok Wildan, yaitu hacker muda yang berasal dari
Jember yang hanya berlatar belakang pendidikan SMK Teknologi Pembangunan tetapi
telah bisa meretas situs orang nomor satu di Indonesia.
2.Mempelajari lebih jauh bagaimana Wildan bisa memasuki situs Presiden
Republik Indonesia, hanya dengan belajar secara otodidak.