Thursday, June 13, 2013

PENDAHULUAN

PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).

 Semua itu membawa masyarakat ke dalam berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.

 Sebenarnya dalam persoalan cyber crime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cyber crime  dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cyber crime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.

Dari banyaknya kasus Cyber crime di Indonesia maka penulis merasa terarik untuk membahasnya sehingga penulis memberi judul pada maklah ini adalah : PERETAS SITUS PRESIDEN INDONESIA 

1.2.      Maksud Dan Tujuan
            Adapun maksud  dan tujuan dari penulisan makalah ini  adalah :

1.      Tujuan dari penulisan ini guna melengkapi dan memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh nilai UAS (Ujian Akhir Semester) mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

2.      Dengan dibuatnya makalah ini dapat membantu kita dalam memahami   etika kita berinternet, kasus kejahatan di dunia maya (cyber crime) dan hukumannya (cyber law)

3.      Penulis mengharapkan agar tulisan ini dapat dimengerti oleh pembaca dan pembaca dapat memahami seberapa pentingnya materi Ukuran Penyebaran data.

1.3.      Ruang Lingkup
            Dalam penulisan makalah ini penulis mencoba menguraikan kasus yang sedang hangat diperbicarakan banyak orang yaitu kasus Jember Hacker dengan ruang lingkup profil Jember Hacker, proses hacking, hukman dan sanksi.

 1.4.      Metode Penulisan
Untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dalam penyusunan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka penulis melakukan beberapa metode pengmpulan data sebagai berikut :

a.   Studi Pustaka.
Suatu bentuk metode  proses pencarian data  dengan cara mencari dan membaca buku serta mengolah isinya agar dapat dijadikan bahan masukan atau  referensi dalam usaha pengumpulan data.

b.   Browshing by Internet
Dalam pembuatan Makalah ini penulis melakukan penelitian melalui browsing ke internet supaya Makalah ini dapat menjelaskan secara terperinci atau penambahan wawasan  materi yang lebih luas tentang salah satu kasus yang di bahas dalam makalah ini yaitu Jember Hacker .

1.5.      Sistematika Penulisan
Kami menyusun sistematika penulisan secara komprehensif agar maksud dan tujuan dari isi bab per bab dapat lebih dimengerti dan dipahami dalam mengambil kesimpulan. Untuk memudahkan menuju ke masalah pokok dari penulisan Makalah ini, maka penulis membuat sistematika penulisan Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini dalam empat bab yaitu :

Bab I               Pendahuluan
Pada bab pertama, penulis akan berusaha menjelaskan tentang latar belakang pengambilan topik, maksud dan tujuan penulisan, ruang lingkupmetode penulisan, dan sistematika penulisan.

Bab II              Landasan Teori
Pada bab kedua, penulis menjelaskan tentang Pengertian Cyber crime, Tingkatan Cybr crime, Modus Cyber crime, Pencegahan Cyber crime, dan Penanganan Cyber crime

Bab III            Analisa Sistem Berjalan
Pada bab ketiga, penulis membahas tentang contoh kasus cyber crime di indonesia

Bab IV Penutup
Pada bab terakhir, penulis menarik kesimpulan-kesimpulan dari pembahasan – pembahasan sebelumnya dan contoh kasus cyber crime yang ada di Indonesia.
   
1.6.      Alasan Memilih Judul
Adapun alasan kami memilih judul PERETAS SITUS PRESIDEN INDONESIA “ JEMBER HACKER”, yaitu:

1.Ketertarikan kami pada sosok Wildan, yaitu hacker muda yang berasal dari Jember yang hanya berlatar belakang pendidikan SMK Teknologi Pembangunan tetapi telah bisa meretas situs orang nomor satu di Indonesia.

2.Mempelajari lebih jauh bagaimana Wildan bisa memasuki situs Presiden Republik Indonesia, hanya dengan belajar secara otodidak.